Senin, 10 November 2008

Surat Wasiat Amrozi cs Untuk Membunuh SBY & JK

Surat Wasiat Amrozi cs Untuk Membunuh SBY & JK

just 4 share, hanya untuk berbagi....

Menjelang eksekusi terpidana mati Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, beredar tiga buah surat berbahasa Indonesia, Inggris, dan Arab yang menyerukan umat muslim agar menyatakan perang dan membunuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Selain menyerukan membunuh SBY dan JK, surat yang diduga dari ketiga terpidana itu juga menyerukan agar pejabat yang mendukung seperti Menkum HAM Andi Mattalatta dan Jaksa Agung Hendarman Supandji ikut dibunuh.

Hal serupa juga harus dilakukan Ketua PBNU Hasyim Muzadi, karena dianggap telah menjual nama NU untuk mendukung eksekusi.

Tiga buah surat ini didapatkan okezone, Selasa (4/11/2008), dari sebuah situs www.fozn#war#bbilk#kbah.com yang dipublis sejak Jumat 3 Oktober 2008 lalu.

Berikut isi surat tersebut dalam bahasa Indonesia:

Bismillahirahmanirrahim

Surat pernyataan

Wahai saudara kami kaum Muslimim. Dengan rencana eksekusi terhadap diri kami, kami menyatakan:


1. Kami menyerahkan urusan kami sepenuhnya kepada Allah Rabbul alamin.
2. Haram atas kami menerima dan pasrah atas keputusan hukum thaghut (QS: Annisa 4.00) Dan kami menolak keputusan untuk mengeksekusi kami selama-lamanya.
3. Jika allah ta'ala mentaqdirkan kami harus mati lantaran peluru thaghut, maka kami tetap tentang perbuatan munkar dan biadad itu, walaupun dengan waktu yang sama kami wajib bersabar atas taqdir Allah Ta'ala.
4. Kepada saudara kami mukminin khususnya kaum mujahidin di manapun berada, wajib atas kalian menyatakan perang dan membunuh individu-individu yang terlibat eksekusi ini, seperti SBY& JK, Andi Mattalata, Hendarman Supandji, AH Ritonga, seluruh hakim dan jaksa kaum musyrikin, hindu, kafirin Kristen dan munafiqin serta tim eksekutor budak-budak kafir Amerika dan sebagainya.
5. Para pendukung eksekusi seperti Hasyim Muzadi yang menjual nama NU dan munafiqin lainnya, wajib diperangi dan dibunuh, sebagaimana no 4 di atas.
6. Kepada saudara kami kaum mukminin khasnya para mujahidin di manapun berada terutama amir kami dalam jihad, asy-syaikh Usamah bin Ladin dan asy-syaikh Aiman Azh-Zhawahiri dan saudara kami para mujahidin yang berada di Indonesia, kalian wajib menuntut balas darah dengan darah, nyawa dengan nyawa terhadap seluruh pihak yang terlibat membunuh kami, baik mereka masih memegang jabatan maupun tidak. Baik kaum mujahidin berkuasa atau belum berkuasa.
7. Jika seandainya kami dengan taqdir Allah Ta'ala jadi dibunuh oleh polisi thaghut. Insya allah tetesan darah kami akan menjadi lentera bagi kaum mukminin dalam melangsungkan jihad dan mengobarkannya dan akan menjadi api pemusnah terhadap orang-orang kafir dan kaum munafiqin.


Doakan kematian kami khusnul khatimah dan syahid fe sabilillah, amin.

Dari kami yang mengharap rahmat Allah, ridha-Nya dan ampunan-Nya.

Muklas, Imam Samudra, Amrozi

LP Batu Nusakambangan

03 Syaban 1429
05 Agustus 2008 M

Pemerintah Indonesia menanggapi serius ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat lainnya yang disebarkan melalui situs internet. Ancaman ini konon dibuat Amrozi Cs yang menyerukan agar pengikutnya memerangi pihak yang setuju dengan eksekusi.

"Pemerinah tidak mau mengambil resiko dengan ancaman terorisme dengan tidak menganggap serius. Begitu ada ancaman pembunuhan terhadap kepala negara dan para menteri, pemerintah langsung mengambil tindakan," ujar Menteri Komunikasi dan Informamatika M. Nuh di Hotel Sheraton, Surabaya, Kamis (07/11/2008).

Saat teror itu muncul, kata dia, pemerintah langsung bertindak dengan cara melacak asal situs tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan, ditemukan jika situs itu berbasis di Kanada.

"Kalau dilihat situsnya, berbasis di Kanada dan kita sudah melacak alamat situsnya. Tapi begitu kita mau melacak lebih dalam lagi situs tersebut sudah di-remove," kata Nuh.

Menurut dia, ancaman tersebut sangat mungkin berasal dari pengikut Amrozi Cs. Karena dunia yang sudah terkoneksi, bisa jadi kejadian yang ada di Indonesia, efeknya bisa sampai di belahan dunia lainnya.

Pemerintah pun hingga kini belum bisa berbuat apa-apa karena lokasi situs berada di Kanada. Ini bebeda kasusnya jika basisnya dilakukan di Indonesia. Pelaku, kata Nuh, bisa dijerat dengan UU Informatika dan Transaksi Elektronik.

"Karena kasusnya berada di Kanada kita belum bisa melacak siapa orangnya," pungkas Nuh.

Tidak ada komentar:

Bookmarks