Rabu, 05 November 2008

Pendapat Roy Suryo tentang UU Anti Pornografi dan Pornoaksi

TERKAIT UU PORNOGRAFI; Roy Suryo: Bisa Timbulkan ’Sweeping’
01/11/2008 08:24:47

YOGYA (KR) - Pakar telematika Roy Suryo menilai, ada hal yang krusial dalam UU Pornografi, yaitu soal pasal yang menyebutkan peran serta masyarakat. “Dalam keterangannya memang disebutkan masyarakat bisa melaporkan, namun bagaimana bila dipahami tidak utuh, ini bisa menimbulkan adanya sweeping yang dilakukan kelompok tertentu,” kata Roy kepada wartawan, Jumat (31/10) di Kepatihan.

Roy menyebut, hal yang juga krusial dalam UU Pornografi adalah masalah waktu dan tempat yang harus jelas. Misalnya, pertunjukan yang dilakukan dalam suatu ruang yang resmi, maka sah-sah saja untuk dinikmati. Namun, masalahnya akan menjadi lain, bila dilakukan di ruang publik pada ruang dan waktu yang tidak tepat.
Disisi lain, Roy juga prihatin, karena keberadaan situs porno di Indonesia menduduki peringkat ke enam dunia. “Pornografi di dunia maya memang sulit dikendalikan. Namun, bila mendownload situs porno untuk kepentingan pribadi atau private, boleh-boleh saja, tetapi kalau sudah dengan sengaja menyebarluaskan, itu baru pelanggaran. Jadi yang diatur itu yang menyangkut kepentingan publik bukan hak privat,” kata Roy.
Soal mengakses situs porno, menurut Roy, banyak dilakukan pengguna internet. Jujur saja, kata Roy kalau mau melihat jejak pemakai internet di warnet, maka banyak situs porno yang di download. Tetapi kalau warnetnya saja yang ditertibkan, juga tidak bijaksana, karena pengunjung warnet yang memilih konten. Seperti halnya, panggung pertunjukan, bila ada pemainnya yang berkelakuan porno, bukan berarti panggungnya harus dihancurkan.
Karena itu, menurut Roy, Peraturan Pemerintah soal pornografi harus memberikan penjelasan yang benar-benar bisa dimengerti masyarakat dan tidak dipahami sepotong-sepotong, sehingga tidak timbul sweeping atau tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Saya prihatin dengan pornografi di Indonesia, UU Pornografi maksudnya baik, tetapi harus menyangkut kepentingan publik saja, jangan sampai hak privacy juga diserang,” jelas Roy.
(Fia/San)

Tidak ada komentar:

Bookmarks